Setiap 5 tahun sekali akan dilaksanakan pelantikan pengurus yang baru. Sebelum pelaksanaan pelantikan, harus ada proposal yang diajukan terlebih dahulu. Oleh karena itu, dibutuhkan contoh proposal pelantikan pengurus karang taruna sebagai referensi.
Karang taruna merupakan salah satu perkumpulan pemuda di tingkat desa/kelurahan yang diakui secara resmi oleh hukum Indonesia. Jadi, pelantikan pengurusnya memang harus dilakukan dengan persiapan yang matang.
Daftar Isi
Pengertian Proposal
Proposal adalah dokumen terstruktur yang berisi rancangan atau rencana suatu kegiatan. Kebanyakan proposal saat ini berbentuk dokumen tertulis yang dicetak. Di dalamnya berisi rencana pelaksanaan kegiatan secara rinci.
Umumnya, proposal akan diberikan kepada pihak yang berkepentingan untuk ditinjau dan diputuskan apakah akan diterima atau ditolak. Tujuan pembuatan proposal sendiri berbeda-beda. Namun yang paling banyak dibuat adalah proposal untuk pengajuan dana dan perizinan pelaksanaan suatu kegiatan.
Untuk bisa diterima atau disetujui oleh pihak yang dituju, proposal mesti dibuat semenarik mungkin. Di internet ada banyak sekali contoh proposal pelantikan pengurus karang taruna bagus dan menarik. Simak terus untuk mendapatkan contohnya.
Baca juga: Contoh Proposal Penghijauan Lingkungan
Pengertian Pelantikan Pengurus Karang Taruna
Seperti yang sudah disebutkan di atas, karang taruna merupakan perkumpulan atau organisasi pemuda di tingkat desa atau kelurahan. Organisasi ini diakui oleh hukum Indonesia dan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Sebelum dilantik, pengurus karang taruna dipilih terlebih dahulu secara musyawarah oleh seluruh anggota karang taruna. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengurus karang taruna antara lain:
- WNI dan bukan WNA
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun pada saat dipilih
- Berdomisili di wilayah karang taruna tersebut
- Terlibat secara aktif dalam kegiatan karang taruna
- Memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengabdi kepada masyarakat dan berorganisasi
Berikut ini adalah beberapa pengurus karang taruna yang dilantik beserta dengan tugasnya masing-masing:
- Ketua: mengkoordinasi seluruh pelaksanaan program kerja, membuat, serta mengesahkan keputusan.
- Wakil ketua: membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya.
- Sekretaris dan wakilnya: bertanggung jawab di bidang administrasi karang taruna.
- Bendahara dan wakilnya: mengurus kekayaan dan keuangan karang taruna.
- Koordinator dan anggota bidang pendidikan dan pelatihan pengurus
- Koordinator dan anggota bidang usaha kesejahteraan sosial
- Koordinator dan anggota bidang kelompok usaha bersama
- Koordinator dan anggita bidang kerohanian dan pembinaan mental
- Koordinator dan anggota bidang olahraga dan seni budaya
- Koordinator dan anggota bidang lingkungan hidup
- Koordinator dan anggota bidang hubungan masyarakat dan kerja sama kemitraan
Pelantikan pengurus karang taruna dilakukan oleh lurah atau kepala desa. Pengurus yang sudah dilantik memiliki masa bakti selama 5 tahun.
Baca juga: Contoh Proposal Pengajuan Bibit Tanaman
Tujuan Proposal Pelantikan Pengurus Karang Taruna
Sebelum mendapatkan contoh proposal pelantikan pengurus karang taruna, sebaiknya pahami dulu apa tujuan dari pembuatan proposal tersebut. Proposal pelantikan pengurus karang taruna memiliki tujuan berikut ini:
- Mendapatkan persetujuan untuk pelaksanaan kegiatan pelantikan pengurus karang taruna
- Mengajukan pencairan dana yang sudah dianggarkan untuk keberlangsungan kegiatan tersebut
- Mempersiapkan kegiatan pelantikan dengan lebih matang.
Contoh Proposal Pelantikan Pengurus Karang Taruna
Jika ingin melaksanakan kegiatan pelantikan pengurus karang taruna, sebaiknya simak contoh yang akan disampaikan di bawah ini terlebih dahulu. Dengan begitu, acara pelantikan yang akan diselenggarakan menjadi lebih jelas dan bisa diketahui. Ini dia beberapa contohnya:
Di atas sudah diberikan beberapa contoh proposal pelantikan pengurus karang taruna. Isinya bisa dimodifikasi dan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing organisasi. Tentu saja, boleh ditambahkan atau dikurangi berdasarkan kebutuhan.