Contoh Proposal Hukum Pidana

Sebelum melakukan sebuah penelitian atau riset, maka membutuhkan proposal. Dengan mengetahui contoh proposal hukum pidana tentu bisa membantu dalam membuat proposal yang baik serta bisa memberikan gambaran mengenai proposal yang akan dibuat.

Selain itu, juga bisa menjadi salah satu media untuk belajar untuk meningkatkan kemampuan dalam menyusun proposal. Kemampuan dalam menyusun proposal juga penting untuk dimiliki setiap individu, terutama dalam dunia kerja ataupun pendidikan.

Pengertian Proposal

Pengertian Proposal

Pengertian dari proposal yaitu sebuah usulan kegiatan yang dibuat dalam bentuk tertulis, untuk diberikan kepada pihak yang terkait dalam kegiatan yang akan dilakukan. Proposal sendiri berasal dari Bahasa Inggris yaitu ‘to propose’ dimana artinya adalah mengajukan.

Bentuk dari proposal sendiri ada tiga macam yaitu sebagai berikut:

  • Proposal formal, bentuk dari proposal ini terdiri dari tiga bagian utama di dalamnya yaitu ada bagian pendahuluan, isi dan penutup.
  • Proposal semi formal, bentuk dari proposal ini umumnya hampir mirip seperti proposal formal yaitu masih menggunakan bentuk yang baku. Namun bagian-bagiannya tidak selengkap pada proposal formal.
  • Proposal non formal, bentuk dari proposal ini disampaikan dalam sebuah surat atau memorandum.

Baca juga: Contoh Proposal Hukum Perdata

Penelitian Hukum Pidana

Penelitian Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan kumpulan dari aturan hukum yang mengatur mengenai perbuatan untuk berbuat atau melarang perbuatan tertentu. Hal ini diatur di dalam undang-undang atau tercantum dalam peraturan daerah, dimana apabila melanggarnya akan dikenakan sanksi pidana.

Melakukan penelitian dalam bidang hukum pidana tentu tidaklah mudah. Mungkin ada beberapa orang yang masih kebingungan tentang bagaimana cara untuk melakukan penelitian. Berikut ini merupakan beberapa tips yang bisa dilakukan untuk melakukan penelitian hukum pidana:

1. Menentukan Fokus Penelitian

Sebelum melakukan penelitian, tentukan terlebih dahulu topik dari penelitian yang akan diambil. Sebaiknya memilih topik yang paling dikuasai atau menarik untuk dilakukan. Hal tersebut akan membuat penelitian yang dilakukan akan terasa lebih menyenangkan.

Karena terkadang penelitian dilakukan dengan waktu yang tidak sedikit. Jadi apabila topik yang diambil sesuai dengan keinginan dan kemampuan, maka waktu yang penelitian tidak akan terasa lama. Hal ini memungkinkan peneliti bisa menikmati setiap waktu dan momen dengan baik.

2. Merumuskan Daftar dari Pertanyaan Seputar Penelitian

Daftar pertanyaan yang dibuat sebaiknya bersifat terbuka sehingga dalam menjawabnya membutuhkan penjelasan yang elaboratif. Pertanyaan yang dibuat bisa lebih dari satu atau bisa berasal dari turunan pertanyaan sebelumnya.

Berdasarkan daftar pertanyaan yang telah disusun sebelumnya, buatlah sebuah kerangka pemikiran. Persiapkan sebuah kartu kunci yang berisikan mengenai penjelasan secara singkat tentang apa yang akan dipaparkan dalam kerangka pemikiran.

3. Menentukan Metodologi

Hal ini mencakup mengenai cara yang digunakan untuk mengumpulkan data, serta cara untuk menganalisis data yang telah diperoleh. Cara yang digunakan selama proses penelitian ini yang disebut metodologi.

4. Pengumpulan Data

Bahan hukum yang digunakan sebagai data dalam penelitian terbagi menjadi 3 yaitu ada hukum primer, hukum sekunder dan hukum tersier.

  • Hukum primer yaitu contohnya ada peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional dan yurisprudensi.
  • Hukum sekunder yaitu bahan yang menjelaskan tentang bahan dari hukum primer, contohnya seperti rancangan undang-undang, hasil karya dan hasil penelitian dari kalangan orang hukum
  • Sedangkan hukum tersier yaitu bahan untuk memberikan penjelasan mengenai hukum primer dan sekunder.

5. Mengolah dan Menganalisis Data

Data yang sudah didapatkan bisa diolah dan dianalisis. Hasil yang telah didapatkan bisa diperkuat menggunakan argumentasi yang dilengkapi dengan teori atau jurnal dari hasil penelitian sebelumnya.

6. Menulis Laporan

Hasil yang sudah didapatkan bisa disusun menjadi sebuah laporan dengan struktur atau sistematika yang ada.

Baca juga: Contoh Proposal Jurnalistik

Contoh Proposal Hukum Pidana

Berikut ini merupakan contoh dari proposal hukum pidana yang bisa digunakan sebagai bahan referensi untuk memberikan gambaran, mengenai proposal yang akan dibuat:

Menyusun proposal merupakan salah satu langkah dalam penelitian. Contoh proposal hukum pidana di atas bisa digunakan sebagai gambaran untuk mengetahui apa yang akan ditulis pada proposal yang akan dibuat.